Mayat Pria Tanpa Busana di Sungai Jombang Terungkap, Dua Pelaku Asal Kediri Ditangkap

Jombang, Jurnal Jatim –  Mayat pria tanpa busana yang ditemukan warga di aliran sungai mrican kanan Dusun Paras Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang terungkap.

Korban bernama Anang Sularso (33), kuli bangunan warga Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan dua orang pelaku yang diduga membunuh korban telah ditangkap.

Pelaku berinisial SM (43) warga Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan MAM (36) asal Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Keduanya dibekuk di jalan Desa Sumbersari, Kecamatab Nglegok Kabupaten Blitar dengan barang bukti sepeda motor Satria dan Vario serta dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.

“SM merupakan pelaku utama dan MAM membantu membuang obyek tindak pidana,” kata Dimas, Selasa (21/4/2026).

Dimas menjelaskan, SM dan korban saling mengenal. Sebelum kejadian, pada Jumat 10 April 2026 pukul 22.00 korban dijemput SM dirumahnya lalu mereka keluar menenggak minuman keras (miras).

Setelah itu, nyawa korban dihabisi secara sadis di pinggir sungai Dusun Bangi Desa Woromarto Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Pelaku membacok leher dan menyayat leher korban dan membacok jari serta pipi menggunakan parang.

“Jenazah korban ditemukan di aliran sungai daerah irigasi mrican kanan Dusun Paras Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang pada Minggu 12 April pukul 11.00 WIB,” katanya.

Hasil autopsi didapatkan luka terbuka pada otot leher, pembuluh darah leher, tenggorokan, kerongkongan hingga tulang leher, dua luka terbuka pada wajah; dan dua Luka terbuka pada jari tangan kiri (terpotong pada ibu jari).

“Sebab kematian korban karena luka pada leher menyebabkan terpotongnya pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik pada leher hingga pendarahan hebat,” ujarnya.

Dimas menambahkan bahwa, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh pelaku. Namun demikian sudah ada niatan, dibuktikan pembelian parang sepekan sebelum peristiwa terjadi.

“Motifnya tersangka mengaku membunuh korban karena cemburu, karena mengatahui korban berpacaran dengan pacar tersangka,” ucapnya.

Setelah membunuh temannya, SM bercerita aksi sadisnya kepada MAM. Dari cerita tersebut, MAM membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke aliran sungai Brantas di daerah Kediri.

SM dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 468 ayat (2) Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sedangkan MAM dikenakan pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com