Kediri, Jurnal Jatim – Peredaran narkoba di Lapas Kediri Jawa Timur akhirnya terbongkar, setelah seorang pembesuk tertangkap basah berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas tersebut.
Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang menangani perkara itu, membongkar jaringan dan menangkap pemasok dengan barang bukti sabu seberat 31,63 gram.
“Jadi, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan tersangka, termasuk pemasok sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal petugas Lapas Kelas 2A Kota Kediri menangkap pembesuk berinisial S (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“S kedapatan membawa sabu seberat kurang lebih 20 gram saat hendak melakukan kunjungan. Setelah diamankan, dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Endro.
Dari tangan S, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram serta tiga unit handphone berbagai merek.
Hasil pengembangan, mengarah kepada narapidana DAP (29), yang turut ditangkap bersama satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, Unit Opsnal kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, MDA (20), warga Kecamatan Plosoklaten. MD ini diduga pemasok.
Dari tangan MDA, petugas menyita sabu berat kotor 9,31 gram (berat bersih 9,11 gram) serta satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,13 gram). Selain itu, turut disita timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, botol plastik, serta dua unit handphone.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dalam pengungkapan ini 31,63 gram. Para pelaku mendapat sabu dengan cara membeli untuk dijual atau diedarkan kembali,” ujarnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (*)
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






