Nganjuk, Jurnal Jatim – Kepolisian Resor Nganjuk menyita 14,59 gram narkotika sabu-sabu dari seorang pengedar, RY (34) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai kemasan paket hemat, polisi juga menyita 95 butir pil dobel L yang siap edar.
Barang bukti itu ditemukan dalam berbagai tempat tersembunyi di rumah RY, seperti dalam bungkus rokok dan jaket.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 07.00 WIB,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, Kamis (8/5/2025).
Pengungkapan kasus ini dari penyelidikan polisi yang mengembangkan kasus sebelumnya, di mana saat itu mengarah pada RY yang sempat menjadi DPO.
Saat digerebek di rumahnya, RY tak bisa berkutik. Sebab, polisi berpakaian preman menemukan paket sabu-sabu dalam jumlah banyak di dalam rumah.
Ternyata, kata Sugiarto, tidak hanya pil dobel L yang dia edarkan, tetapi juga sabu-sabu. Hal itu menguatkan dugaan RY merupakan pengendali utama dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut.
“RY diduga kuat pengendali tersangka sebelumnya yang sudah kami tangkap,” kata Sugiarto.
RY kemudian ditahan. Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka untuk mempersempit ruang gerak bahkan menghentikan peredaran narkoba di Nganjuk.
“Tersangka kami tahan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas polisi asal Jombang ini.
Pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah Nganjuk. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, dengan tujuan utama membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
“Peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat kami harapkan, yakni dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com