Surabaya, Jurnal Jatim – Rumah Briptu AS di di Taman Indah Regency, Sidoarjo digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).
Oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antar pulau.
AS diduga memiliki peran sebagai pengendali pengedar narkoba. Adapun penggeledahan yang berlangsung di rumah AS merupakan pengembangan penyidikan kasus narkoba.
“Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto kepada wartawan.
Noer mengatakan bahwa AS tidak ada dalam penggeledahan. Sebab ia sudah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.
“Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS,” kata dia.
Dalam kasus itu, AS diduga berperan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di dari Sumatera Utara, Surabaya hingga NTB.
“Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” katanya.
Ia ditangkap setelah dua anak buahnya yaitu Fattah dan Erwin lebih dulu ditangkap. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.
Selama terlibat sebagai pengendali jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, AS diduga sudah tujuh kali melakukan transaksi.
Dikatakan Noer, dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024 melakukannya.
“Sudah 7 kali melakukan pengiriman langsung dari Sumut Medan ke NTB. Sekali kiriman 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram,” katanya.
Selain menggeledah rumah AS di Sidoarjo. BNNP Jatim juga tengah menggeledah dua rumah jaringan narkotika di Pasuruan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.