Gak Tau Malu, Dua Pria Pengedar Sabu-sabu di Jombang Ini Malah Senyum Ditangkap Polisi

Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menangkap dua pria pengedar di Jombang. Pelaku SA alias Aan (35) dan HR (37) dibekuk dengan barang bukti -sabu siap edar.

Saat ditangkap dan difoto polisi, dua pria itu malah senyum. Padahal, keduanya terancam hukuman lama di penjara.

Informasi yang didapatkan Jurnaljatim.com dari kepolisian, mereka diduga pengedar sabu-sabu jaringan antardaerah. Mereka juga sudah lama jadi TO () polisi.

SA adalah warga Desa Mancilan Kabupaten Jombang, dan HR waega Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan Kabupaten , Jawa Timur.

“Kedua tersangka saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit I Satresnarkoba Polres Jombang Ipda David Waluyo, Rabu (14/8/2024).

David mengungkapkan, SA dan HR diringkus  di lokasi berbeda dengan barang bukti cukup banyak. Penangkapan mereka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat.

“SA merupakan target operasi (TO), begitu juga HR. HR ditangkap hasil pengembangan dari SA,” ungkapnya.

Awalnya, petugas meringkus SA di rumahnya Mancilan pada Selasa 6 Agustus 2024 sesaat setelah mengonsumsi sabu-sabu.

“Lalu dilakukan penggeledahan rumah,” kata Polres Jombang AKP Ahmad Yani menambahkan.

Hasilnya penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,27 gram, terbungkus kertas tisu.

Selain itu, 1 skrop, 1 unit timbangan digital dan 1 unit . SA dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan.

“SA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari HR yang dijual lagi dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu per gram,” imbuhnya.

Pengakuan SA saat itu dikembangkan. Polisi mengendus HR berada di rumahnya Desa Wonorejo. HR  langsung digerebek.

Dari tangan pria lulusan SMA ini, diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik berisi sabu-sabu, dengan rincian 1.08 gram; 0,21 gram, 0,21 gram; 0,21 gram; 0,16 gram; 0,19 gram; 0,18 gram; 0,17 gram dan 0,23 gram. Adapun jumlah keseluruhan 2,64 gram.

“Juga disita 1 unit timbangan digital; 1 sedotan plastik sebagai sekrop; 1 bungkus plastik klip kosong serta HP pelaku,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Terungkapnya kasus peredaran yang diduga jaringan antardaerah itu, Yani berharap kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika ada peredaran narkoba di sekitarnya.

Yani memastikan  akan terus memburu dan menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Yani menutup.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.