Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang terdakwa perkara perpajakan membayar uang denda dengan jumlah total Rp550 juta. Uang itu telah disetorkan kejaksaan negeri Jombang ke kas negara, pada Senin (7/11/2022) lalu.
Adapun untuk rincian uang denda dari dua terdakwa pengemplang pajak dengan total jumlah Rp550 juta itu yakni dari terdakwa Sanuri sejumlah Rp200 juta dan terdakwa Mohammad Ismail sebanyak Rp350 juta.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, Denny Saputra Kurniawan mengatakan kedua terdakwa selain membayar uang denda juga telah menjalani hukuman badan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang.
“Para terdakwa telah dieksekusi di Tahanan Rutan pada Lapas kelas IIB Jombang,” kata Denny Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Menurut dia, konsekuensi hukum atas kedua pengemplang pajak merujuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) nomor PRINT-2302/M.5.25/Fu.2/11/2022 tanggal (4/11/2022) dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor PRINT-2303/M.5.25/Fu.2/11/2022 tanggal (04/11).
Eksekusi dilakukan, setelah turunnya petikan putusan nomor 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg pada 27 Oktober 2022 terdakwa Sanuri dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, 3 November 2022.
Kemudian petikan 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg pada 27 Oktober 2022 terdakwa Mohammad Ismail dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang pada 3 November 2022.
“Dalam amar putusan meja hijau, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar 2 kali jumlah pajak terutang,” kata Denny.
Ia merinci untuk terdakwa Sanuri jumlah pajak terutang dua kali Rp189.576.996 total Rp378.153.992 dan terdakwa Mohammad Ismail jumlah pajak terutang 2 dua kali Rp330.390.383 dengan total Rp660.780.766.
“Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya menegaskan.
Dikatakan Denny bahwa setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.