Kediri, Jurnal Jatim — Pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa dan PT Karya Rejeki Abadi seluas sekitar 300 hektare di wilayah Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan pendirian rumah bedeng dan penguasaan lahan yang selama ini menjadi objek penataan.
Pak Tris, warga Desa Puncu, mengatakan persoalan itu berlangsung sejak sekitar 2009. Menurut dia, masyarakat berharap sebagian lahan HGU dapat diberikan kepada warga yang memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.
“Seharusnya yang mendapatkan adalah warga yang pernah tinggal di situ, atau orang tuanya pernah tinggal di situ,” kata Tris dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan bahwa terdapat ketentuan mengenai pemberian sekitar 20 persen dari lahan HGU kepada masyarakat dan disepakati sudah diberikan. Namun, Tris juga mempertanyakan soal pendirian rumah bedeng dilahan HGU yang berstatus quo.
Dalam pelaksanaannya, menurut informasi yang ia terima, tidak seluruh warga setempat yang mendirikan rumah bedeng tersebut. “Yang mendirikan bukan hanya masyarakat sekitar. Ada orang luar juga,” ujarnya.
Tris juga menyampaikan adanya sejumlah kelompok masyarakat yang kini menempati dan membangun rumah di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, jumlah warga yang tergabung dalam beberapa kelompok mencapai lebih dari 800 orang.
Ia mengatakan sebagian warga hanya menempati lahan tanpa memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah.
“Pemerintah juga tidak berani memberikan izin seperti itu. Status tanahnya masih perlu diperjelas,” katanya.
Selain persoalan status dan penguasaan lahan, Tris menyoroti adanya pungutan kepada anggota kelompok. Ia menyebut iuran tersebut mencapai sekitar Rp100 ribu per bulan atau lebih, tergantung kelompok dan kebutuhan yang disebutkan.
Namun, Tris tidak mengetahui secara pasti dasar hukum maupun peruntukan seluruh pungutan tersebut. Karena itu, ia meminta adanya keterbukaan mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana dari masyarakat.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah tidak hanya melihat kondisi terkini di lapangan, tetapi juga mempertimbangkan riwayat masyarakat yang sejak dahulu tinggal dan memiliki keterikatan dengan kawasan tersebut.
Tris menyebut persoalan lahan tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari pemerintah dan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, menurut dia, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia berharap penataan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Yang penting status tanahnya jelas dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Kediri, Wibisana, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Belum dengar informasinya. Kami cari tahu dulu, nggih,” ujarnya.
Wibisana menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya saat ini bukan merupakan penyelidikan, melainkan sebatas mencari informasi awal terkait persoalan tersebut. “Bukan penyelidikan, Mas. Kami cari informasi terlebih dahulu,” tandasnya.






