SK Perangkat Desa di Kediri Digugat, 6 Desa Bersiap Masuk PTUN

Kediri, Jurnal Jatim – Enam desa di Kabupaten Kediri berencana menggugat SK (surat keputusan) pengangkatan perangkat desa hasil pengisian jabatan tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Rencana gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Bagus Suswanto, SH, Ahmad Dahlan Baedhowi, SH, MH, dan Dr. A. Solikin Ruslie, SH, MH, setelah mendapat kuasa dari 6 peserta di 6 desa, yang dinyatakan tidak lolos seleksi perangkat.

Kuasa hukum menyebut terdapat peserta seleksi yang merasa dirugikan hasil pengisian perangkat desa tahun 2023. Mereka menduga proses penetapan tidak sepenuhnya berdasarkan nilai hasil seleksi.

“Alasannya karena mereka merasa dibohongi, merasa ditipu. Ternyata penetapan perangkat yang jadi itu bukan berdasarkan nilai, tetapi karena diatur oleh sistem yang menguntungkan bagi mereka,” kata Bagus Suswanto, Senin (10/8/2026).

Menurut Bagus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menurut pihaknya, menyatakan adanya cacat hukum dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri. Atas dasar adanya pihak yang merasa dirugikan, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Sebelum mendaftarkan gugatan, tim kuasa hukum telah mengambil langkah administratif dengan menyurati enam kepala desa yang SK pengangkatan perangkat desanya dipersoalkan. Surat itu berisi permintaan agar kepala desa membatalkan SK pengangkatan perangkat desa tahun 2023.

“Kita menyurati enam kepala desa yang kebetulan salah satu pesertanya itu memberikan kuasa kepada kita. Kita menyurati kepada kepala desa untuk membatalkan SK tersebut,” ujarnya.

Bagus mengatakan, respons dari kepala desa akan menjadi bagian dari bahan yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur. Pihak kuasa hukum menargetkan pendaftaran gugatan dilakukan pada pekan depan.

“Rencananya minggu depan kita akan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur,” katanya.

Enam desa yang disebut memberikan kuasa tersebut tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Kediri. Keenam kecamatan itu yakni Pare, Puncu, Ngadiluwih, Tarokan, Plemahan, dan Banyakan.

Masing-masing kecamatan diwakili oleh peserta yang merasa dirugikan dalam proses pengisian perangkat desa. Namun, hingga saat ini gugatan belum didaftarkan dan belum ada putusan PTUN yang menyatakan SK pengangkatan perangkat desa tersebut batal atau tidak sah.

Selain itu, Bagus juga menyoroti asas erga omnes dalam putusan PTUN. Menurutnya, apabila nantinya gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, putusan tersebut berpotensi memiliki dampak yang lebih luas daripada hanya terhadap para pihak yang mengajukan gugatan.

“Walaupun ini hanya enam pemohon, kalau nanti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan, maka putusan itu berlaku terhadap pihak-pihak di luar yang bersengketa,” jelasnya.

Meski demikian, penerapan dan dampak hukum dari putusan tersebut nantinya bergantung pada pertimbangan serta amar putusan majelis hakim. Dengan demikian, persoalan SK perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 di Kabupaten Kediri saat ini masih berada pada tahap upaya hukum.

Keabsahan SK tersebut belum dapat dinyatakan batal sebelum ada keputusan dari pejabat yang berwenang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses yang berlaku.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com