Jombang, Jurnal Jatim – Pria yang menjambret perempuan di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ternyata sudah 3 kali melakukan aksi kejahatannya.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku Ahmad Fatoni Setiawan (24) asal Jalan Pagesangan III, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jombangan, Kota Surabaya.
“Pengakuan awal, tiga kali menjambret di wilayah Mojokerto,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas kepada Jurnaljatim.com, Rabu (23/12/2020).
Yogas juga menyebut, Fatoni merupakan residivis kasus serupa. Hasil dari kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Namun, tidak dijelaskan secara detail kebutuhan yang dimaksud.
“Hasil kejahatannya dari menjambret sebagian untuk kebutuhan anaknya sebagian hura-hura,” jelas Yogas.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fatoni tertangkap saat merampas gelang emas milik Rhoidah (46) warga Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang yang melintas di jalan raya Desa Menganto.
Rhoidah saat itu dibonceng Sulistyowati tiba-tiba dipepet tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU. Pria bertato itu kemudian menarik paksa gelang emas korban.
Upaya itu gagal karena korban berusaha mempertahankan karena terjadi tarik menarik yang membuat tersangka kehilangan keseimbangan lalu terjatuh ke jalan. Setelah itu, pelaku diamankan warga.
Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit motor suzuki satria FU yang digunakan pelaku sebagai sarana serta 1 buah gelang emas dalam keadaan putus dengan ciri ciri warna kuning milik korban.
“Tersangka adalah seorang residivis. Kita jerat dengan pasal 365 KUH tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Yogas.
Editor: Azriel