Mencuri di Toko Lalu Rampas HP Remaja Jombang, Pria Ini Babak Belur Dimassa

Jombang, – Satreskrim Jombang, Jawa Timur telah mengamankan seorang pelaku perampasan Handphone (HP) yang babak belur dihajar di Dusun Tugu, Desa Kepatihan, Kabupaten Jombang.

Informasi yang diperoleh, pelaku berinisial BW, warga Dusun Sumbentoro, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia beraksi pada Minggu (22/11/2020) malam.

“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan. Nanti kalau sudah selesai, kita kabari,” kata Kasatreskrim AKP Christian Kosasih dihubungi Jurnaljatim.com, Senin (23/11/2020).

Informasi yang didapat, terduga pelaku yang diamankan dari amukan massa berinisial BW. Dia merupakan warga Dusun Sumbentoro, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Christian menjelaskan, pelaku mengambil paksa atau merampas ponsel seorang remaja yang sedang bermain HP di depan rumahnya di Dusun Tugu, Desa Kepatihan.

“Kronologi awalnya, saat itu ada anak remaja Yunino Dwi Candra, umur 17 tahun, main HP di depan . Kemudian pelaku mendatangi dan merampas HP-nya. Setelah itu kemudian, korban ini berusaha memegangi pelaku yang berusaha kabur,” kata Christian.

Setelah itu, orang tua korban yang berada di dalam rumah langsung keluar membantu anaknya. Di saat itu, korban juga berteriak mencari pertolongan warga sekitar.

Seketika itu, warga datang dan bersama-sama menangkap pelaku. Massa yang sudah emosi, langsung menghajar pelaku hingga babak belur dan tersungkur ke jalan.

“Saat itu orang tua di dalam rumah terus keluar membantu menangkap pelaku lalu beramai ramai kemudian ditangkap warga,” jelasnya.

Christian menambahkan, sebelumnya pada Minggu malam pukul 20.30 WIB, BW melakukan pencurian ponsel merek Oppo type A71 di dalam sebuah , di dusun Beyan, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Pengakuan awal, sebelumnya pelaku sebuah HP di daerah Pandanwangi. Modusnya yakni berpura-pura membeli rokok lalu mengambil HP yang ada di dalam toko tersebut,” ujarnya.

Setetelah berhasil mencuri di toko lalu kabur, BW yang mengendarai motor tanpa nopol tersebut kembali melakukan kejahatannya di Kepatihan. Namun, aksinya dipergoki warga hingga nyonyor dihakimi massa.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan .

 

 

Editor: Azriel