JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang terus mendalami kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IN (17). Dalam kasus itu sudah ada enam orang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengungkapkan terduga pelaku berjumlah 9 orang dan yang sudah berhasil diamankan sebanyak 6 orang. Dari keenam orang itu 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang masih saksi.
“Pelaku ada 9 orang, yang ditangkap masih 6 orang tersangka dan saksi. Yang 3 masih DPO,” kata Setiyani ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Jombang, Jawa timur, Jumat (25/9/2020).
Bermula kenal di facebook
Informasi yang diperoleh, empat orang yang ditetapkan tersangka adalah BAK (17), warga Desa Menganti; MZ (16) warga Desa Gedangan; AG (18) dan MA (20), asal Desa Gedangan. BAK dan MZ berstatus sebagai pelajar. Sedangkan AG dan MA merupakan kuli bangunan. Kesemuanya asal Kecamatan Mojowarno.
Bermula perkenalan korban dengan tersangka BAK lewat media sosial facebook. Setelah saling mengenal, BAK kemudian mengajak siswi kelas XII SMA tersebut jalan-jalan dan hingga ke persawahan.
“Terjadi pada tanggal 24 April. Waktu itu kenal lewat facebook terus diajak ke sawah. Ternyata di situ sudah diajak minum sama temannya,” jelasnya.
Disaat pesta miras tersebut, para pelaku kemudian berbuat tidak senonoh terhadap gadis bau kencur tersebut. Meski awalnya memberontak, namun gadis ingusan tersebut kalah tenaga hingga akhirnya pasrah dicabuli dan disetubuhi para pelaku. Setelah puas, para pelaku kemudian pergi.
“Korban pulang sendiri ke rumah membawa sepeda motornya sendiri. Saat kejadian usia korban 16 tahun,” ucapnya.
Polisi mencari tiga pelaku
Usai kejadian, korban tidak langsung memberithaukan kepada orang tuanya. Baru setelah korban hamil dan orang tuanya curiga, akhirnya IN menceritakannya. Orang tuanya pun kaget dan langsung lapor ke Polsek Mojowarno hingga para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (23/9/2020).
“Peristiwa terungkap setelah korban cerita sama ibunya. Sebelumnya korban takut. Kemarin (korban) sudah divisum dan USG, korban hamil,” imbuhnya.
Setiyani menambahkan, pihaknya masih terus mendalami peranan masing-masing tersangka persetubuhan dan pencabulan. Selain itu juga mencari keberadaan ketiga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Belum diketahui peranan pelaku pencabulan dan persetubuhan, ini masih kita dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak tentang tindak kekerasan terhadap anak dengan acnaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Azriel