Duduk di Perempatan, Residivis Pembobol Rumah Makan di Jombang Dibekuk

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemuda inisial JDA (17) dibekuk polisi ketika sedang asyik nongkrong di perempatan raya. Johan merupakan terduga pelaku pembobolan rumah makan pojok 2 yang berada di desa Glagahan, Kecamatan Perak, , Jawa timur.

“Palaku kami tangkap di perempatan jalan dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak ketika sedang duduk duduk. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” kata Perak AKP Dwi Retno Suharti, Senin siang (28/9/2020).

Pemuda pengangguran itu diduga telah dua kali membobol rumah makan tersebut. Aksi pertama dilakukan pada tanggal 10 September dan berhasil mencuri sebesar Rp5 juta dan 1 unit ponsel di laci meja kasir.

Pelaku dua kali mencuri

Kemudian, pada tanggal 23 September pelaku mengulangi aksinya dan kembali berhasil menggondol uang Rp600 ribu serta 1 pak rokok di laci kasir. Menurut Retno, aksi kejahatan pelaku dilakukan pukul 03.00 WIB menjelang subuh saat kondisi sepi.

Pemilik Rahmad Wibowo mengetahui uang dan barangnya hilang setelah melihat rekaman . Dimana ciri-ciri pelaku sama dengan pelaku sebelumnya. Setelah itu, pemilik melaporkan ke Perak.

Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga didapati ciri-ciri pelaku sesuai di rekaman CCTV. Setelah cukup bukti, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka telah melakukan pencurian secara berulang-ulang di tempat yang sama,” jelas Retno.

Modus mencongkel laci

Retno menjelaskan, modus pelaku masuk ke dalam rumah makan melalui pintu dan kemudian mencongkel laci meja. Kejadian ke dua, masuk ke dalam dengan cara memanjat tiang dan naik ke lantai 2. Setelah itu merusak cendela kaca dan mencongkel laci meja kasir.

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan seorang yang sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali di Lapas Jombang dengan perkara pencurian. Pada tahun 2018, JDA dihukum 4 bulan dan tahun 2019 dipenjara selama 6 bulan.

Hasil dipakai foya-foya

Dihadapan polisi, dia mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari antara lain membeli pakaian, beli jam tangan dan juga dipakai untuk berfoya-foya bersama teman temannya.

“Pengakuannya dipakai untuk kebutuhan sehari hari dan foya-foya bersama teman-temannya,” kata mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang tersebut.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah obeng dengan gagang warna merah; 1 unit sepeda motor yamaha jupiter warna nopol S 3326 PW yang dipakai sebagai sarana; dua buah dusbok HP, jam tangan; serta pakain yang digunakan tersangka untuk mencuri.

Atas tindakannya, pemuda warga Desa/Kecamatan Perak itu dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e Jo pasal 64 ayat 1 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun .


Editor: Azriel