JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tim Eagle Resmob Satreskrim Polres Jombang gerebek sebuah rumah yang memproduksi petasan di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Samsul (37), (26) dan sejumlah bahan yang dipakai untuk meracik petasan.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada produksi petasan atau mercon.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika ada seseorang di Desa Keras membuat atau memproduksi bahan peledak petasan atau mercon. Kemudian anggota menyelidikinya hingga dilakukan penggerebekan,” ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 karung belerang dengan berat 50 kilogram, 1 buah timbangan, 1 buah batu lumpang, 1 buah penumbuk atau alu.
Kemudian, 170 bungkus dengan berat total 85 kilogran, 40 bendel ikat sumbu mercon, 5 kilogram serbuk arang, 6 kilogram serbuk brown, 1 buah ayakan atau saringan, 1 buah timba, 1 kursi plastik kecil serta 1 buah centong kecil.
Atas perbuatannya, Samsul dipersangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomer 12 Tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak untuk membuat petasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Azriel