Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Madiun Dicokok, Sita 3.023 Butir Dobel L

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepolisian resor Jombang kembali meringkus pengedar sabu dan pil dobel L. Empat orang tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Tiga pelaku tangkapan dari Satresnarkoba, sedangkan saty pelaku pengedar sabu ditangkap oleh Bareng, Jombang.

, , AKP Moch Mukid tiga yang ditangkap yakni Moh Sigit Widodo (26), Masdal Khusaini alias Idal (22) dan MAB (18). Ketiganya tercatat sebagai Rejoagung, Ploso, Jombang.

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka 3.023 butir pil dobel L,” ujar Mukid ditemui Jurnaljatim.com di kantornya, Sabtu (7/3/2020).

Mantan Kasatresnarkoba ini menjelaskan, dalam pemeriksaan, ketiga pengedar pil koplo tersebut mengaku mendapatkan barang dengan yang dikendalikan oleh seseorang di lapas Madiun.

“Pengakuannya begitu, dikendalikan oleh seseorang yang ada di Lapas Madiun. Ini masih kita telusuri,” jelas Mukid.

Pengedar Sabu Candra Dianto alias Damen. (Istimewa)

Selain menangkap pengedar pil koplo. Polsek Bareng Jombang juga mencokok sopir yang selama ini nyambi mengedarkan sabu. Sopir itu bernama Candra Dianto alias Damen (29) warga jalan Gotong royong Dusun Catak Gayam utara Raden Patah RT 002/RW 005 Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

“Tersangka kita sergap di Balai Tani Desa Banjaragung Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang,”kata Kapolsek Bareng M Kasah.

Barang bukti yang diamankan 4,01 gram sabu yang dikemas dalam pecahan plastik klip, seperangkat alat isap, dan ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba. Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jombang.

Untuk para pengedar pil dobel L, dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka dikenakan dengan Pasal 112 (1) Jo. Pasal 114 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor: Hafid