JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang pengedar Okerbaya atau kerap biasa disebut pil koplo berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Mojowarno Jombang. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu plastik berisi 992 butir pil dobel L.
Pengedar narkoba itu, diketahui bernama Syaifulloh (21), asal Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Jombang. Tersangka kini telah di tahan dan dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita tangkap di rumahnya pada Rabu dini hari jam 00.15 WIB. Tersangka langsung kita tahan,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas.
Awalnya, petugas mengamankan orang yang bernama Mahfud Santoso di warung nasi uduk di desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang yang kedapatan membawa 2 butir pil dobel L. Mahfud kemudian diinterogasi dan mengaku mendapat pil tersebut dari Syaifulloh.
“Pengakuan saksi kami kembangkan, lalu kita tangka tersangka Syaifullah. Selain pil koplo, barang bukti yang diamankan 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 50 ribu,” ujarnya.
Yogas mengatakan, ratusan pil dobel L tersebut rencananya akan diedarkan tersangka Syaifullah di wilayah setempat. Polisi saat ini masih menelusuri asal muasal barang tearang tersebut.
“Masih kita kembangkan untuk menangkap pemasok pil koplonya,” pungkas mantan Kapolsek Gudo ini.
Editor: Hafid