JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Bagus Prayogo (24), meringkuk di sel tahanan Polsek Mojowarno Jombang. Pemuda asal dusun Besuk, desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu dicokok polisi karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, mengatakan, tersangka ditangkap anggota di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu malam (22/2/2020) sekitar jam 19.00 Wib.
“Penangkapan pelaku dari pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” ujar Yogas, Minggu pagi (23/2/2020).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranyanya, 1 klip plastik yang berisi 1 plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,638 gram, 1 bungkus rokok, serta 1 buah Ponsel
merk infinik.
“Tersangka melanggar Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahum penjara,” pungkas Yogas
Editor: Hafid