Pengedar Sabu Asal Mojokerto Dicokok Polisi di Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) Bagus Prayogo (24), meringkuk di sel tahanan Polsek Mojowarno Jombang. Pemuda asal dusun Besuk, desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu dicokok polisi karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, mengatakan, tersangka ditangkap anggota di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu malam (22/2/2020) sekitar jam 19.00 Wib.

“Penangkapan pelaku dari pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” ujar Yogas, Minggu pagi (23/2/2020).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranyanya, 1 klip plastik yang berisi 1 plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,638 gram, 1 bungkus rokok, serta 1 buah Ponsel
merk infinik.

“Tersangka melanggar Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahum penjara,” pungkas Yogas


Editor: Hafid