JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pria bernama Kusenan alias Belong (33) diciduk polisi di rumahnya Desa Mejoyolosari, RT 01 RW 03, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang karena melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan Kusnan merupakan pengembangan dari ungkapan tersangka lainnya. Dia dicokok petugas di rumahnya saat sedang mengkonsumsi sabu pada Jumat malam (17/1/2020) jam 21.30 Wib.
Budak sabu ini tak berkutik ketika polisi datang ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, dua klip plastik yang ada sisa sabu, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu. Tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan di kantor polisi.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Sabtu (18/1/2020).
Tersangka dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, dikenakan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami kembangkan guna
menemukan pelaku lainnya. Guna kepentingan sidik, tersangka di lakukan penahanan,” pungkas Kapolsek Chairuddin.
Editor: Hafid