KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Perempuan berinisial DAP (28) warga Kayenkidul, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kediri, karena kedapatan membawa Narkotika jneis Sabu, Ganja dan Ekstasi saat menjenguk salah seorang nara pidana di Lapas tersebut, Selasa (3/12/2019). Barang haram itu diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Lapas kelas II A Kediri, Lilik Subagiono menuturkan, saat itu petugas sedang memeriksa dan menggeledah pengunjung yang hendak menjenguk para Napi. Tak terkecuali pengunjung wanita tersebut turut di periksa
Ketika akan dilakukan penggeledahan terhadap DAP, terlihat gerak geriknya mencurigakan. Ia terlihat memegang bagian intimnya. Kemudian, petugas wanita dipanggil untuk melakukan penggeledahan badan kepada pengunjung tersebut.
Saat petugas akan dilakukan penggeledahan pengunjung didalam kamar mandi pemeriksaan perempuan, dia menolak dan memaksa masuk kamar mandi sendiri tanpa ditemani oleh petugas.
“Perilaku dia (pengunjung) yang pada waktu itu memang gelisah dan memegang daerah intim atau kemaluannya. Petugas menyerahkan pengunjung tersebut kepada pegawai perempuan untuk digeledah di dalam ruangan pemeriksaan kamar mandi wanita, “ujar Lilik Subagiono, Rabu (4/12/2019).
Petugas kemudian masuk dan menyuruh melepaskan pakaian dalam yang dikenakan janda dua anak tersebut. Pada saat dilepas celana dalam, jatuh dua bungkusan yang dilakban warna hitam dan warna kuning dari balik celana dalam yang dia pakai.
Ditemukan Bungkusan Narkotika
Sastra Irawan Kepala Pengamanan Lapas Kediri menambahkan, Setelah bungkusan itu dibuka, ternyata didapatkan barang berupa plastik sejumlah 53 buah, tapi masih dalam gandeng, kali 2. Kemudian dibuka lagi, ternyata di sebelahnya ada 2 bungkusan serbuk kristal putih yang diduga sabu. Selanjutnya untuk BB dalam plastik warna hitam dibuka itu juga ada daun ganja.
“Total berat untuk kristal putih yang diduga sabu dari 2 bungkus masing-masing diperkirakan seberat 49,70 gram dan yang satunya seberat 49,85 gram. Selanjutnya untuk ganjanya sekitar 135,4 gram,”jelasnya.
Selain itu, masih ada lagi yang diduga ekstasi dengan cetakan kura-kura sejumlah 20 butir dan cetakan suplemen sejumlah 46 butir untuk barang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda didalam dan di bawah bagian intimnya.
Ia juga menambahkan , pengunjung tersebut rencananya akan menjenguk saudara sepupunya MS yang terkena kasus Narkoba dengan jeratan undang-undang kesehatan.
“Sesuai dengan SOP, kini kasus penyeludupan Narkoba ke dalam Lapas dilimpahkan ke Unit Reskoba Polres Kediri Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sastra Irawan.
Editor: Azriel