JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tiga pemuda asal Kabupaten Jombang dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda beserta sejumlah barang buktinya.
Adalah Muhammad Jepri (25), buruh pabrik, warga Jalan KH. Umar RT 02 RW 02, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, dan Agus Setyawan (31) warga Perum Pondok Indah, Blok AB, RT 05 RW 06, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
“Jepri dan Agus ditangkap di depan rumah RT 03 RW 02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang,”kata AKP Moch Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang ditemui Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Minggu (3/11/2011).
Barang bukti dari keduanya, sabu 1,43 gram, 1 potongan sedotan plastik sbg scrop, 3 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu atau bong, 2 buah HP beserta simcardnya serta uang tunai sebesar Rp 250.000.
Berikutnya Fandik Sugianto alias Dandim asal Dusun Kembeng RT 01 RW 04, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Fandik disergap polisi di depan rumah Jalan KH Umar RT 02 RW 02, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Barang bukti yang disita polisi, 1 bungkus bekas rokok surya berisi 1 buah pipet diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,49 gram, 3 tiga potongan sedotan plastik sbg scrop, 1 satu buah korek api warna kuning sebagai kompor, 1 satu plastik klip berisi beberapa plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, Seperangkat alat hisab sabu (bong) dan 1 buah HP merk samsung warna putih berikut simcardnya.
“Ketiga tersangka yang di tangkap merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain,” kata AKP Mukid
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) Undang-ubdang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Azriel