Sibuk Banting Kartu Remi, Dua Pria Jombang Ditangkap Polisi

(Jurnaljatim.com) – Jainuri (46) warga Dusun Mojogeneng, , Kecamatan Mojowarno, dan Agus Mustalikan (45) warga Dusun Catakgayam seltan, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diamankan petugas Kepolian Sektor Mojowarno karena melakukan kartu remi, Minggu (20/10/20) siang.

Keduanya diamankan di dusun Catakgayam selatan, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno pada Minggu siang beserta barang bukti kartu remi dan sejumlah yang digunakan sebagai taruhan. Jainuri ditangkap pada jam 13.30 WIB, berikutnya Agus diamankan jam 13.45 WIB.

Mojowarno, AKP Yogas menerangkan, pengungkapan kasus itu atas masyarakat bahwa ada orang melakukan aktivitas perjudian dengan menggunakan uang taruhan tanpa ijin. Selanjutnya, anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan.

“Setelah informasi itu pasti dan cukup bukti, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Yogas.

Dari kedua tersangka, barang bukti yang disita, 2 set kartu remi, 2 buah plasik yang digunakan sebagai alas, serta uang masing-masing Rp 129.000 dan Rp 113.000 dengan total keduanya Rp 242.000.

“Kedua tersangka telah kita tahan dan dan dikenakan pasal tentang perjudian,” pungkas mantan Kapolsek Gudo ini.

FOTO: Tersangka Jainuri dan barang bukti. (Ist)

Editor: Hafid