SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Masroni (31) warga desa Temung, RT 01/RW 02, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, harus meringkuk dalam tahanan saat lebaran nanti. Ia tertangkap, karena telah mencuri besi rel lori di PG Watutulis Prambon.
Kapolsek Prambon AKP Sumarsono menuturkan, aksi tersangka tersebut dipergoki oleh satpam pabrik, saat mengambil dari dalam gudang dan disembunyikan di semak-semak.
“Saat mengangkut besi dari semak-semak itulah petugas menangkap tersangka,” ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Sebelumnya, kata Sumarsono, satpam pabrik curiga dengan gerak gerik tersangka. Lalu, satpam pabrik Purwanto mendekatinya. Namun saat didekati, kedua rekan tersangka melarikan diri.
“Masroni saja yang tertangkap, dan barang bukti selonjor besi rel lori sepanjang sekitar 4 meter juga kami amankan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka merupakan seorang residivis. Ia sudah seringkali keluar masuk penjara sebanyak lima kali dengan kasus pencurian dan penggelapan.
Sementara itu, saat ditanya wartawan dan dihadapan petugas tersangka mengaku, dirinya nekat mencuri untuk membayar sekolah anaknya.
“Besi tua itu saya jual dengan harga Rp 150- Rp 200 ribu mas, dan saya sangat menyesal,” ucap tersangka yang bekerja sebagai jukir di rumah makan kikil depan balai desa Watutulis Prambon.
Editor: Azriel