Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Gudang Diciduk Polsek Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepala gudang PT SASKM bernama Ratna Dwirahayu Sulistyo Wibowo (24) diciduk anggota Polsek Jombang kota karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Saat ini, Ratna masih menjalani pemeriksaan di Polsek setempat.

Kapolsek Jombang kota, AKP H.M.Suparno, SH mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng dan mineral club itu, melaporkan Ratna pada Jumat (5/4/2019) kemarin.

“Diduga pelaku dengan sengaja menggunakan (menggelapkan) uang milik perusahaan di PT. SASKM di jalan raya Jabon Jabon /,” kata Suparno.

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan karyawan perusahaan yang sudah bekerja selama 2 tahun. Posisi jabatan sebagai kepala gudang yang bertugas mengawasi keluar masuknya serta pendataan barang yaitu berupa merk club.

Terbongkarnya dugaan itu, ketika perusahaan melakukan audit atau pengecekan keuangan. Nah, dari situ didapati sejumlah uang yang tidak dilaporkan kepada perusahaan. Setelah dicek, ternyata uang tersebut digunakan oleh pribadi pelaku.

“Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 6.200.000 dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dari tangan asal Dusun Ngrandu, Desa Cangkringandu, Kecamatan Perak, Jombang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah , Daftar absensi, 5 lembar nota tunai serta 1 lembar slip gaji.

“Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya. (*)


Editor: Hafid