MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Tersangka yang ditangkap Musrilan (51) warga desa
Polresta Mojokerto
- 1
- 2
- 3
- 4
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.