Surabaya, Jurnal Jatim – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya menjadi Rp2.165.244,30 dari
Buruh
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.