Surabaya, Jurnal Jatim – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya menjadi Rp2.165.244,30 dari
Buruh
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.