Forum Masyarakat Akan Bawa Aduan Buruh PT SGS Jombang ke Jalur Hukum

, Jurnal Jatim – Aduan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mendapat respon menohok Forum Rembuk Masyarakat Jombang (). Pihak FRMJ pun akan mendampingi pengaduan ke berwajib.

Joko Fattah Rochim Ketua FRMJ mengatakan mengenai kasus Pemutusan Hubungan Kerja () sepihak maupun kuitansi dengan nominal jelas tapi yang bersangkutan tidak menerima uang dengan alasan kesepakatan.

“Tidak, karena di sini jelasnya bahwa ada pembohongan dan penipuan, nanti kita tetap ke ranah hukum,” kata Fattah kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Menurut Fattah, pihaknya akan mengawal Korban melaporkan ke Polres Jombang. Termasuk perkara BPJS para buruh, berdasar pengakuan buruh uang dipakai perusahaan melalui HRD untuk menutup iuran BPJS yang menunggak.

“Ini kan gak masuk akal, karena perusahaan besar ekspor,” ujarnya.

Menurut Fattah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara diam-diam telah melakukan inspeksi (sidak) ke perusahaan tanpa melibatkan media.

Dirinya mengetahui sidak DPRD ke pabrik PT SGS mengenai masalah air. Dimana Buruh melaporkan jika air untuk minum buruh diduga tidak layak.

Ketel atau panci rebus air tidak pernah dibersihkan di isi terus,” ujarnya.

Termasuk dengan fasilitas Mandi Cuci Kakus () tidak sesuai dengan harapan teman-teman karyawan.

“Nanti yang bersangkutan saya kawal karena ranah pidana, kita laporkan ke Polres Jombang, bukti ada jelas,” terangnya.

Sementara itu, staf Manager HDR PT SGS, Eko enggan memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran hukum PT SGS sebagaimana diungkapkan oleh Buruh yang ter-PHK saat menggelar unjuk rasa depan kantor Jombang, Selasa (7/3/2023).

“Maaf mungkin nanti saya koordinasikan dulu dengan atasan ya pak, Untuk saat ini mohon maaf saya belum bisa,” jawab Eko singkat lewat pesan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, Mantan Buruh PT SGS Muhammad Syaifudin mengatakan selain masalah PHK yang dihadapi, pihaknya juga menemukan dua hal yang dirasa tidak sesuai dengan prosedur. Pertama dirinya disodorkan kuitansi lunas, namun proses pembayaran pesangon di angsur.

“Pesangon kok dicicil, dengan alasan perusahaan telat membayar, padahal kita potong gaji BPJS gak pernah telat, kenapa seperti itu,” kata Syaifudin kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Semestinya perusahaan jika PHK bisa memberi pesangon dengan tunai bukan malah dicicil. Dirinya merasa dirugikan disodorkan surat kuitansi lunas, tapi proses pembayaran dicicil.

“Saya dirugikan pak, sudah tidak menerima sepeserpun, di PHK, mencairkan Jamsostek belum bisa karena keterlambatan perusahaan membayar iuran BPJS,” keluh Syaifudin karyawan tetap sudah 10 tahun yang kena PHK.

Selain itu, ia mengeluhkan ditutupnya klinik kesehatan di pabrik untuk penanganan kecelakaan kerja. Ketika ia menanyakan kepada pihak pimpinan perusahaan, terungkap ada dugaan pemalsuan data.

“Siapa yang memalsukan, katanya dokter, saya kurang tahu siapa dokternya,” ujar Syaifudin.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com