Jombang, Jurnal Jatim – Dua anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) gagal bertarung pada pemilu 2024 karena dicoret dari pencalegan DPRD Kabupaten Jombang. Pasalnya, keduanya
Bacaleg
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.