Jombang, Jurnal Jatim – Dua anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) gagal bertarung pada pemilu 2024 karena dicoret dari pencalegan DPRD Kabupaten Jombang. Pasalnya, keduanya
Bacaleg
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.