4 Anggota BPD di Jombang Terancam Tak Lolos Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Jombang, Jurnal Jatim – 4 anggota BPD (Badan Permusyawaratan ) di Jombang Jawa Timur terancam tak lolos jadi Caleg (Calon Legislatif) Pemilu 2024.

Sebab dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) yang diumumkan oleh KPU Jombang, mereka belum melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jombang yang melakukan pencermatan DCS juga mendapati lima (Kepala Desa) terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Sembilan orang tersebut belum melampirkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian jabatan yang dikeluarkan oleh berwenang. Selanjutnya, Bawaslu melakukan klarifikasi masalah tersebut ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Farwis, Senin (28/8/2023) mengatakan, dalam pencermatan DCS pihaknya mengoptimalkan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Kita mendapati lima orang kades dan empat anggota BPD. Bahkan yang anggota BPD itu dalam pernyataannya hanya menyebut pekerjaannya swasta. Makanya kita kirim klarifikasi ke KPU,” kata Farwis kepada .

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang Asad Choirudin membenarkan adanya surat klarifikasi dari Bawaslu. Selanjutnya, KPU segera mengirimkan surat ke (partai politik) yang dimaksud.

“Hari ini pencermatan DCS terakhir. Besok kita kirim surat ke parpol untuk minta klarifikasi terkait adanya anggota BPD yang belum melampirkan surat pengunduran diri,” kata Asad.

Antara BPD dan Kades yang masuk DCS, yang paling terancam adalah BPD. Pasalnya, dalam silon (sistem pencalonan) empat BPD tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Apabila sampai September 2023 surat pengunduran diri belum juga dilampirkan, maka empat orang anggota BPD itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai bakal caleg sehingga tidak akan masuk DCT (Daftar Caleg Tetap).

Berbeda dengan lima kades yang masuk DCS. Lima bacaleg itu sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang. Mereka tinggal menunggu surat keterangan pemberhentian dari bupati.

“Lima Kades ini tinggal menunggu SK Pemberhentian. DCT kita umumkan pada 4 November 2023. Lima Kades ini harus melampirkan SK Pemberhentian yang diteken oleh pejabat berwenang,” kata As’ad.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com