55 Berkas Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024 di Jombang Tidak Memenuhi Syarat

Jombang, Jurnal Jatim – 55 berkas perbaikan dokumen pendaftaran (bakal calon ) di Jombang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) As’ad Choirudin, pada Senin (7/8/2023).

“Ada, yang diajukan perbaikan 588 Bacaleg, setelah verifikasi ada 55 berkas bacaleg tidak memenuhi syarat,” kata Asad, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jombang.

Puluhan berkas Bacaleg untuk pemilu 2024 yang berstatus tidak memenuhi syarat itu, disebut As’ad, masih bisa dilakukan perbaikan kembali.

Hal tersebut merujuk pada keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan DCS dan penyusunan DCT.

Terhadap bacaleg berstatus tidak memenuhi syarat di keputusan 996 diberi kesempatan untuk memperbaiki.

“Waktunya dari tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023,” ujar As’ad lewat telepon.

As’ad pun menandaskan bila ada () akan memperbaiki dokumen Bacaleg, pindah Daerah Pemilihan (Dapil), dan mengganti bacaleg pihaknya akan verifikasi tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023.

“Dari 588 yang TMS hanya 55 dari 16 Partai Politik,” tandasnya.

Sementara itu, Liason Officer (LO) perwakilan Partai Hilmawan Putra menyatakan bahwa dari seluruh berkas perbaikan Bacaleg pemilu 2024 yang diserahkan ke KPU Jombang telah dinyatakan memenuhi syarat.

“Alhamdulillah seluruh Bacaleg Partai Kabupaten Jombang persyaratan administrasinya lolos 100 persen, 50 Bacaleg lolos semua,” terangnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com