Jombang, Jurnal Jatim – Terdakwa mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin telah divonis 1 tahun denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN)
Andi Pangerang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.