Jombang, Jurnal Jatim – Terdakwa mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin telah divonis 1 tahun denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada sidang putusan, Selasa (19/9/2023).
Majelis Hakim perkara Bambang Setyawan sebagai hakim ketua didampingi hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dan Luki Eko Adriyanto memimpin jalannya sidang.
Bambang saat membacakan dakwaan mengungkap keadaan yang memberatkan dan meringankan mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut.
“Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa yakni menimbulkan kegaduhan secara nasional,” kata Bambang dalam persidangan, Selasa (19/9/2023).
Bambang menyatakan perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi kemasyarakatan besar Perserikatan Muhammadiyah.
“Keadaan meringankan terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan keputusan PN berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Selain itu, Hakim menyatakan bahwa terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan di persidangan. Kemudian terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan bisa merubah perilaku dikemudian hari.
Lebih lanjut, mengingat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 53 ayat 1 KUHP, junto pasal 197, junto pasal 222 ayat 1 KUHAP mengadili.
Putusan pertama, menyatakan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin tersebut diatas terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak 10 juta rupiah,” jelas Bambang.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalankan terdakwa dikurangkan dengan seluruh pidana yang dijatuhkan,” bebernya.
Keempat menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara kelima menetapkan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, berdasarkan pantauan jalannya persidangan nampak penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan pikir – pikir atas putusan dari Majelis Hakim.
Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
Terdakwa Andi Pangerang asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.
Dalam amar Dakwaan JPU, dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.