Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengembangkan kasus kredit fiktif salah satu Bank BUMN Pare merugikan negara hingga Rp25 miliar, dengan menahan tersangka berinisial AP, salah satu oknum polisi aktif.
Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan terpidana AS, OS, dan S.
AP ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 30 Maret 2026 setelah dilakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.
Dia kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.
Kasi Intelijen, Kejari Kediri Wibisana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan saudara AP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wibisana, dalam keterangannya
Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan beberapa terpidana, yakni AS, OS, dan S.
Bermula AP membutuhkan modal usaha pada akhir 2022. AP kemudian mengajukan kredit melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara.
Namun dalam pengajuan kredit, menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
“Para pihak bekerja sama mengondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh AP,” jelas Wibisana.
Kredit yang dicairkan Kemudi macet, menimbulkan kerugian cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, total kerugian mencapai Rp2.500.000.000.
Wibisana memastikan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” kata dia.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






