Digeledah Polisi, Warga Nganjuk Simpan 7.650 Butir Pil Dobel L di Kolong Tempat Tidur

Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pria berinisial MAS alias Piun warga Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi karena menyimpan narkoba. Dari kaki-laki 28 tahun itu, petugas mengamankan belasan bungkus plastik.

Nah, total isinya adalah 7.650 butir pil dobel L alias pil koplo yang disimpan di kolong tempat tidur. ”Dia seorang pengedar. Barang buktinya lumayan,” tutur Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, Senin (23/2/2026).

Pengungkapan itu, kata Sugiarto, merupakan hasil penggeledahan petugas di tempat domisilinya di Desa Jambi Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Sugiarto menjelaskan, awalnya, Sabtu (21/2/2026) siang, petugas menggerebek MAS alias Piun di dalam rumah Dusun Jekek Desa Sambirobyong Kecamatan Baron.

Dia kedapatan bersama pria berinisial JH, diduga sedang transaksi narkoba. Petugas menggeledah JH dan menemukan 1 plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 100 butir dalam bekas bungkus rokok disimpan disaku celana depan sebelah kiri.

“JH mengaku jika pil dobel L yang dimilikinya dibeli dari MAS alias Piun,” ujarnya.

MAS langsung digeledah. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip berisi 100 butir pil dobel L di dalam saku celana depan sebelah kiri.

Saat diinterogasi, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku masih menyimpan ribuan pil dobel L di dalam rumah domisilinya. Dia pun dikeler ke lokasi penyimpanannya tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 plastik bening berisi Pil dobel L masing-masing 950 butir, 7 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing 100 butir dan 2 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak masing-masing 50 butir yang dimasukkan dalam botol plastik warna putih.

Barang haram itu disimpan di bawah kolong tempat tidur. “Jadi, total yang kami amankan 7.650 butir pil dobel L siap edar,” tandasnya.

Menurut Sugiarto, tersangka mengakui obat-obatan terlarang itu dibeli dari W, pria berusia 40 tahun warga Kediri yang saat ini masih kami buru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila ada peredaran narkoba maupun segala bentuk kejahatan di sekitarnya,” imbaunya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com