Kediri, Jurnal Jatim – PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS), pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo, ke Polres Kediri atas dugaan perusakan rumah kunci bangunan Marketing Galeri.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, SH, dari Kantor Hukum Emi, Rini dan Rekan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
“PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut, karena diduga PT MSS dengan sengaja mengganti rumah kunci Marketing Galeri,” ujar Bagus Wibowo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dia menjelaskan, bangunan Marketing Galeri tersebut sebelumnya digunakan untuk menunjang proses pemasaran dan penjualan unit maupun kapling rumah di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Namun, disebut Bagus, pihak PT MSS diduga secara sengaja mengganti rumah kunci bangunan itu sehingga PT Sekar Pamenang tidak dapat mengakses dan masuk ke dalam gedung. Padahal, masih terdapat sejumlah barang milik PT Sekar Pamenang di dalam bangunan tersebut, seperti AC dan peralatan lainnya.
Bagus menambahkan, setelah adanya pemanggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, pihak PT MSS diketahui mengirimkan dua surat kepada PT Sekar Pamenang yang masing-masing tertanggal 28 dan 30 Januari 2026, dengan maksud meminta kunci bangunan Marketing Galeri.
Selain dugaan perusakan rumah kunci, Bagus juga menyampaikan adanya dugaan tindak pidana lain, yakni penggantian kata sandi atau password akun media sosial yang selama ini digunakan sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit serta kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo.
“Akun media sosial tersebut digunakan sebagai media pemasaran dan penjualan unit-unit perumahan,” jelasnya.
Menurut Bagus, proses penanganan laporan nomor SP.Lidik/10/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 9 Januari 2026 itu berjalan dengan baik. Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah diperiksa penyidik, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, PT Sekar Pamenang dan PT Matahari Sedjakti Sejahtera juga terlibat dalam sengketa perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam perkara perdata tersebut, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang, dan saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap proses persidangan.
Hingga kini, pihak PT Matahari Sedjakti Sedjahtera belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.






