Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua pemuda inisial AY (22) dan DA (24) ditangkap polisi karena mengeroyok pria yang masih satu kampung di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu 19 Oktober 2024, malam, di Dusun Tempuran, Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, saat itu korban PM (45), warga Desa Banaran Kulon sedang menghadiri acara pernikahan di Dusun Tempuran, desa setempat.
Nah, saat memarkir sepeda motor dan memainkan gas di pinggir lapangan, korban tiba-tiba diumpat oleh dua orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tanpa basa-basi, salah satu dari pelaku mendatangi korban dan langsung memukul serta membanting PM hingga tersungkur ke tanah.
Setelah korban terjatuh, kedua pelaku terus menyerang, memukul bagian kepala, wajah, dan punggung korban berkali-kali.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis dan mata kiri, serta lebam di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagor pada 24 Oktober 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat (24/10/2024) polisi menangkap kedua pelaku untuk diproses hukum.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menegaskan akan bertindak tegas terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor. Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Peristiwa ini sangat serius, kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Siswantoro.
Ia menegaskan para tersangka dikenakan pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, atau lebih berat jika menyebabkan korban mengalami luka serius.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.