Polisi Bergerak, 6 Pegawai Koperasi yang Bacok Pemuda di Area Stadion Jombang Dibekuk

Jombang, Jurnal Jatim  – Polisi bergerak menangkap 6 orang koperasi yang menganiaya dan membacok dua pemuda di area stadion merdeka, Jl Hayam Wuruk, Jombang, Rabu (16/10/2024) dini hari.

Keenam orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial AR (22) warga Gongseng, Megaluh, Jombang, dan lima orang lainnya asal Jawa Tengah.

Yaitu MA (29) warga Pacing, Sedan, Rembang; FF (22) asal Kedungwinong, Kedunglilo, Pati, SM (25) warga Kemadu, Sulang, Rembang; KA (24) asal Kedungwinong, Kedunglilo, Pati dan PAR (22) warga Sumberjatipohon, Grobogan.

“Semua pelaku merupakan pegawai koperasi di daerah Kecamatan Tembelang, Jombang,” kata Jombang AKP Soesilo didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, Rabu siang, (16/10/2024).

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban Syahrul Sharoni dan M Risky itu sekitar pukul 02.30 WIB. Soesilo menyebut, mereka sebelumnya menenggak miras () di Tembelang yang dijadikan kantor koperasi.

“Setelah meminum miras, mereka boncengan keliling Jombang mencari sasaran. Salah satu pelaku membawa senjata tajam arit atau celurit,” kata Soesilo.

Ketika melintas di Jl Hayam Wuruk, 6 orang pemuda sok jago ini berhenti. Mereka mendatangi kedua korban yang berada di depan sebelah barat sekitaran Stadion Jombang.

“Pelaku seperti mencari seseorang. Pelaku bertanya kepada korban orang yang telah meneriakinya, dan korban menjawabnya tidak tahu,” katanya.

Setelah mendapat jawaban itu, para pelaku pergi. Namun, berselang sekira 10 menit, datang lagi ke tempat korban. Tanpa kata, mereka menyerang kedua korban yang tidak dikenalnya.

Para oknum pegawai koperasi itu memukul secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong dan .

“Pelaku KA mengeluarkan celurit kemudian membacok kedua korban. Setelah itu mereka pergi meninggalkan korban yang mengalami luka,” ucap Soesilo.

Akibat kejadian itu, kata Soesilo, M. Syahrul Syahroni menderita luka bacok pada punggung bagian kiri atas dan M. Risky Alfian luka sobek di kepala dan punggung.

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan Syahrul ke . Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu para pelaku yang kabur.

“Alhamdulillah tak lama setelah kejadian para pelaku dapat kita tangkap di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi mereka,” katanya.

Ia menambahkan, motif melakukan aksi kekerasan secara brutal didasari salah satu pelaku pernah menjadi korban kekerasan di wilayah Megaluh.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti Sebuah arit atau celurit, 3 buah batu bekas bangunan, 2 baju korban yang berlumuran darah serta dua unit motor milik pelaku.

“Saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Tidak ada unsur dendam, tapi hanya ikut-ikutan,” ucap KA, salah satu pelaku.

Keenam pemuda sok jagoan itu mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.