Polisi Meringkus 11 Maling di Banyuwangi Selama Oktober-November 2023

Banyuwangi,  – Polisi Polresta Banyuwangi meringkus 11 maling yang beraksi di wilayah setempat selama Oktober – November 2023.

Sebelas orang pelaku kejahatan kasus tindak pencurian tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.

Kasus-kasus mereka yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan (Curas), pencurian bermotor (), pengambilan barang tanpa izin (Curbiasa), dan tindak kejahatan dengan senjata tajam (Anirat).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa mengatakan selama periode itu, tercatat 6 laporan polisi dengan kasus tersebut.

Adapun jumlah tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi sebanyak 11 orang dan dijebloskan penjara.

“Tak sedikit dari para tersangka yang memiliki riwayat hukum, beberapa di antaranya pernah dihukum pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Deddy dalam pers di Polresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).

Adapun untuk barang bukti yang disita polisi antara lain berupa , mobil, , senjata tajam, serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.

Deddy menyatakan modus operandi pelaku pun terungkap, dengan sebagian merupakan residivis tindak pidana yang sama.

“Kasus yang menonjol antara lain sekuriti saat melakukan pencurian kelapa di Perkebunan Kalibaru. Kemudian ada pencurian motor milik di Pakis Banyuwangi,” katanya.

Lebih lanjut Deddy menegaskan, ancaman yang dihadapi para maling itu bervariasi, dengan ancaman pidana penjara mulai 5 hingga 9 tahun.

“Jadi, ancaman hukuman tergantung pasal yang dipersangkakan,” ucap Kombes Deddy.

Dalam kesempatan tersebut, ustaz yang menjadi korban pencurian juga dihadirkan sekaligus serah terima motor kesayangannya.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajaran. Semoga selalu diberikan kelancaran dan keselamatan dalam bertugas,” ucapnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.