Penggugat PBNU Bakal Hadirkan 13 Saksi di Pengadilan Negeri Jombang

Jombang, Jurnal – Penggugat Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama () Jombang bakal menghadirkan 13 orang saksi pada persidangan lanjutan di Jombang, Selasa (24/10/2024) pekan depan.

Pihak penggugat PBNU dan PCNU Jombang dalam hal ini adalah KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan.

Kuasa hukum dari penggugat Suharno mengatakan pihaknya bersama tim akan menghadirkan 13 orang saksi. Mereka berasal dari panitia konfercab, SC (Steering Comite), , serta saksi dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang).

“Insyaallah 13 orang saksi dari panitia, OC, SC, bahkan termasuk menghadirkan saksi ahli, saksi yang betul-betul paham dalam perjalanan itu, termasuk pengurus anak ranting, anak cabang, pengurus cabang Jombang, ditambah saksi akademik,” ujar Suharno seusai sidang pembuktian di , Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan pada sidang pembuktian pihaknya telah menyerahkan kurang lebih 54 surat. Rinciannya, yakni surat kegiatan pra-konfercab NU (Konferensi Cabang) yaitu berupa undangan hingga adanya SK (Surat Keputusan), serta surat tugas dan sebagainya.

“Bahkan terakhir juga ada chat (percakapan) dari Pak Wakil Sekretaris PBNU. Termasuk dokumentasi-dokumentasi persidangan selama Konfercab NU Jombang. Semuanya kita sertakan. Kita ingin menegaskan bahwa Konfercab NU Jombang sudah sesuai AD/ART,” ujarnya.

Penggugat Gus Salam menambahkan bahwa pihaknya telah mendengar target pada 21 November 2023 sudah ada keputusan. Dirinya pun menyambut baik.

“Saya menyambut baik. Semakin cepat ada keputusan, maka itu semakin baik. Karena ada kejelasan,” ujar Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini ditemui usai menghadiri sidang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin mengatakan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

“Surat dari PBNU, surat dari pengurus wilayah, totalnya ada 13,” ungkap Arifudin usai persidangan, Selasa (17/10/2023).

Arifudin mengatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

“Kita akan hadirkan dari pengurus PB dan pengurus wilayah sama dari pengurus cabang,” ujarnya.

Diketahui, polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

Gus Salam yang tergabung dalam (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

Persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jombang itu dipimpin Faisal Akbaruddin Taqwa dengan dua anggota yakni Luki Eko Andrianto dan Sudirman.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com