Kediri, Jurnal Jatim – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar rumah kos mahasiswa di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, berakhir cepat. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut ditangkap polisi kurang dari satu jam setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (30), warga Kota Surabaya, dan H (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keduanya diketahui tinggal di rumah kos di wilayah Semampir, Kediri..
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengatakan kedua pelaku diringkus unitreskrim satu jam setelah melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, Kamis (11/6/2026) sore.
“Terduga pelaku diamankan di tempat kos berikut barang bukti hasil kejahatan dan alat yang diduga digunakan saat beraksi,” kata Bowo, Sabtu (13/6/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di halaman rumah kos.
Polisi menduga kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Satu orang diduga masuk ke area kos untuk membawa keluar kendaraan korban, sedangkan seorang lainnya menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi, motor tersebut diduga dibawa ke tempat kos yang dihuni kedua terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri Kota sekitar pukul 18.30 WIB dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari hasil penindakan, polisi menyita 2 motor milik korban, dan pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan aksi itu karena alasan ekonomi. Kendaraan hasil curian diduga akan dijual dan uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polsek Kediri Kota. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta mudah diawasi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






