Malang, Jurnal Jatim – Lima orang pengedar narkotika sabu-sabu dan ganja di Malang diringkus Polisi Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Mereka yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).
“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu-sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Senin (14/8/2023).
Awalnya, Rabu (26/7/2023) pukul 22.30 WIB, polisi membekuk AM di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pria 50 tahun itu kedapatan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.
“Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Kemudian, pada 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, polisi menyita ganja seberat 547 gram.
“Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,” kata dia.
Sementara itu Kasatresnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan kasus itu semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu-sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).
“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Para tersangka yang sudah ditangkap akan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
“Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.