Pengedar Sabu-Sabu Disergap Polisi Mojokerto Transaksi di Warung Makan, Ini Hasilnya

Mojokerto,  – Seorang  di Mojokerto inisial TM ditangkap polisi saat melakukan transaksi -sabu di sebuah warung makan di kota setempat.

Saat penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sebanyak 3 -sabu dari tangan pelaku.

“Tersangka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan seseorang,” kata  AKP Marji yang membenarkan penangkapan itu, Rabu (2/8/2023).

Menurut Marji, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapatkan dari masyarakat adanya transaksi barang haram di wilayah setempat.

Informasi tersebut menyebutkan jika terduga pelaku adalah TM. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan TM.

Diketahui jika TM berada di sebuah warung makan yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba dengan  pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik hingga penangkapan,” ujarnya.

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap tersangka dan mendapati sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,36 gram yang siap diedarkan kepada para pelanggannya.

Saat ini tersangka TM harus masuk di Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Barang bukti kita amankan dan tersangka kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Marji menandaskan.

Tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com