Jombang, Jurnal Jatim – Oknum guru Sekolah Dasar ( SD ) di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana asusila kepada sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
Guru berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial M warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah muridnya di kelas VI.
“Terduga pelaku M saat ini telah diamankan anggota Polsek Kanganyan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (19/1/2023).
Perilaku bejat M terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuan oknum guru tersebut ke aparat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Kangayan.
Setelah menerima laporan, Widiarti menyampaikan, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaaan terhadap saksi termasuk terduga pelaku. Selanjutnya
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan tersangka melancarkan aksinya di sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung.
“Yakni dilakukan tersangka dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guu,” kata Widiarti.
Adapun modus operandi tersangka yaitu mengancam para korbannya akan dikasih nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas jika tidak mau mengikuti kemauan bejat tersangka.
“Untuk saat ini, yang melaporkan terkait dengan kejadian pelecehan seksual sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 10 orang yang sudah melaporkan. Ini akan kita kembangkan lagi, karena siswinya sudah banyak yang lulus,” dia menambahkan.
Widiarti menegaskan, Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.