Jember, Jurnal Jatim – Kompak bapak, anak dan keponakan diduga membobol toko dan mencuri rokok senilai belasan juta rupiah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Akibat ulah kejahatannya itu, mereka bertiga kini harus berurusan dengan aparat hukum. Karena dibekuk anggota unit reskrim Polsek Tempurejo Polres Jember.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni HS dan YL yang merupakan bapak dan anak, serta TS keponakan dari HS.
Menurut Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono, pelaku diduga melakukan aksi pencurian rokok belasan juta rupiah pada 26 Desember 2022 lalu.
Tersangka HS melakukan aksinya di dua toko yang ada di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo dengan menggondol ratusan pak rokok senilai Rp19.500.000.
Adapun modus tersangka saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah.
Di toko ini, HS melubangi tembok toko dengan besi linggis yang dibawanya. Dan setelah berhasil masuk, ia menggondol rokok berbagai merek, yang ditaksir kerugian korban mencapai Rp8 juta.
“Dari toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kiai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama,” katanya.
Menurut Dian, di toko kedua itu, tersangka membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon.
Setelah menerima laporan, dian mengatakan, jajarannya melakukan penyelidikan di 2 toko di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari.
Dalam penyelidikan itu, didapati kedua toko itu membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan tersangka dengan harga di bawah pasaran.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap kedua pelaku YL dan TS. Dari situ keduanya mengaku jika disuruh menjual rokok itu oleh HS.
Bahkan saat petugas datang ke rumah HS untuk melakukan penangkapan, ditemukan sejumlah rokok dengan jumlah banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumahnya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 pres rokok tali jagat, 2 pres rokok sampoerna Kretek, 1 pres rokok toppas, 1 pres rokok LA bold 12, 1 pres rokok chiev, 1 pres Rokok Siera, 10 bungkus Rokok Djisamsoe Revil.
Selain itu Polisi juga menyita 8 bungkus Rokok Geo Mild, sebuah Linggis kecil dengan ukuran Panjang + 50 Cm terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa pelat nomor dan uang tunai sebesar Rp789.000
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.