Area Parkir Truk Tebu di Jombang Jadi Tempat 5 Remaja Keroyok Bocah Bawah Umur

Jombang, Jurnal – Seorang bocah dikeroyok lima orang di area parkir truk tebu Gula Djombang Baru, Jombang.

Anggota reserse Polsek Jombang membekuk lima pemuda yang melakukan pengeroyokan di tempat umum tersebut.

Penangkapan kelima orang pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.

Menurut keterangan Jombang, AKP Soesilo, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan, akhirnya kelima pelaku pemukulan terhadap korban pelajar berinisial AS (17) asal Ngogri, Kecamatan , berhasil diringkus.

Kelima pelaku pemuda di bawah umur ini berinisial AWF, MH, EDR beserta RA berasal dari Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, sedangkan satunya, AMS asal Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

“Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dengan tangan kosong kepada korban hingga mengalami luka lebam,” ungkap Soesilo, Kamis (5/1/2023) siang.

Soesilo menceritakan, kronologi kejadiannya bermula ketika korban sedang ngopi di Pasar Legi Jl Ahmad Yani, Kecamatan Jombang.

Kemudian, korban di jemput oleh pelaku bersama rakan-rekannya lalu diajak menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara dengan mengendarai Motor Vario berboncengan 4.

“Namun sesampainya di sana para tersangka menghentikan laju motor korban dan secara langsung kelima pelaku ini membabibuta memukuli kepala korban hingga terjatuh dari kendaraan tersebut,” jelasnya.

Akibat pukulan membabi buta itu, korban mengalami luka lebam di seluruh wajah dan mata kanan kiri serta memar atau benjol di kepala. Kini korban AS sudah mendapatkan perawatan di RSUD Jombang.

Mantan Kapolsek Megaluh itu menerangkan, aksi pemukulan terhadap korban ini diduga pelaku .

Sebab beberapa bulan lalu korban pernah memukul teman tersangka, dari situlah para pelaku mempunyai kesempatan membalas kembali aksinya dulu.

“Diduga motifnya aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran dendam. Atas perbuatan kelima tersangka main hakim sendiri kepada korban, mereka kita kenakan dengan Pasal 170 KUHP,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com