Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menangkap Gus Yusuf Maarif yang diduga menyekap dan berulangkali memperkosa gadis di bawah umur asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan data dari kepolisian, pelaku Gus Yusuf adalah guru asal Karangtengah, Kota Tangerang, Banten. Ia melakukan perbuatan tidak manusiawi itu disebuah kos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
“Terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Minggu (27/11/2022).
Tersangka dibekuk tim resmob 23 November 2022 di tempat kos daerah Ciledug, Banten. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Penangkapan dari laporan anak hilang pada 15 Agustus 2022 lalu, jadi penyelidikan cukup lama sampai 23 November tertangkap,” ujar Giadi.
Ibu korban melaporkan anak perempuannya, IY (15) hilang diduga dibawa kabur seseorang pada Agustus 2022. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapatkan laporan jika korban yang berstatus pelajar itu ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni di daerah Ciledug.
“Kita langsung memberangkatkan tim ke sana untuk pemantauan,” kata Giadi.
Akhirnya, polisi menemukan tempat kos di Kecamatan Ciledug yang disewa Gus Yusuf Maarif untuk menyekap korban. Di kos itu korban disekap dan dikunci dari luar tanpa boleh keluar rumah.
“Dia (korban) juga diperlakukan tidak manusiawi, hanya diberi makan satu kali sehari,” katanya.
Tidak hanya disekap, remaja belia itu juga seringkali disetubuhi oleh tersangka. Setelah ditangkap, pelaku dan korban dievakuasi ke Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Giadi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pria 41 tahun itu berdalih ingin menikahi korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku mengaku mengenal korban dari medsos, kemudian chatting hingga akhirnya korban menceritakan keluhkesahnya,” kata Giadi.
Kemudian tersangka membujuk rayu korban untuk meninggalkan rumah dengan iming-iming akan dinikahi. Tersangka menjemput korban di wilayah Kecamatan Jombang menggunakan sepeda motor dari Tangerang untuk dibawa kembali ke Tangerang, tempat kos yang disewa.
“Modusnya pelaku mengajak anak korban untuk pergi dari rumah dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban dan mengajak korban untuk tinggal bersama di Kota Tangerang. Hingga 3 bulan lebih pelaku sudah membawa lari anak korban dan pelaku sudah menyetubuhi korban hingga berkali-kali,” tegas Giadi.
Giadi menegaskan, tersangka berstatus duda itu dijerat pasal 332 KUHP yakni membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami masih berkoordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA, untuk bisa menambah pasal persetubuhan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak,” tandas Giadi Nugraha.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.