Lima Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Ngajuk Keok

Nganjuk, Jurnal Jatim – Sepak terjang lima orang pemuda diduga pengedar narkotika sabu-sabu di wilayah Nganjuk, Jawa Timur ini akhirnya berhenti setelah mereka ditangkap polisi.

Mereka ialah IB (29) dan HI (31), keduanya merupakan warga Bojonegoro.  Kemudian JS (28), WJ (41), dan MAMR (19), warga Kabupaten Nganjuk.

“Kelima tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi dalam keterangannya diterima, Rabu (7/10/2026).

Hafid menjelaskan, kelima tersangka itu diringkus di tempat dan waktu berbeda. IB dan HI ditangkap di depan SPBU Putren, Kecamatan Sukomoro pada Jumat (2/10/2026). Petugas menyita sabu 0,54 gram bruto, dua HP dan satu sepeda motor.

Pada hari yang sama, petugas mencokok JS dan WJ di sebuah warung kopi wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Dari kedua tersangka kami mengamankan sabu 0,21 gram bruto, alat isap, dua HP dan satu sepeda motor,” ujarnya.

Kemudian, Minggu (4/10/2026) di halaman parkir Alfamart Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Jatirejo, petugas menangkap MAMR (19) dengan barang bukti sabu 0,20 gram bruto, pipet kaca dan satu HP.

“Seluruh kasus dengan total barang bukti sabu 0,95 gram bruto tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tandasnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengapresiasi npengungkapan tersebut dan merupakan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com