Kejaksaan Kota Kediri Musnahkan 254 Gram Sabu dan 19.474 Pil Dobel L, Lumayan Banyak

Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan 254,913 gram sabu-sabu serta 19.474 butir pil dobel L dari 67 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (7/10/2026).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan setempat. Barang bukti itu merupakan hasil penanganan perkara selama periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.

Dari jumlah total 67 perkara, sebanyak 41 perkara masuk kategori Oharda, 15 perkara TPUL, dan 11 perkara Kamtibum.

Barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling mencolok dalam pemusnahan itu. Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah telepon seluler, dua senjata tajam, pakaian, plastik klip, solasi, timbangan digital, botol kaca, skrop, helm, pecahan kaca, kartu ATM, surat-surat, sandal, tas dan barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dengan jumlah lumayan banyak merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan dalam putusan pengadilan untuk dirampas atau dimusnahkan.

“Terhadap barang-barang yang dimusnahkan memang dalam putusan dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. Jadi kita melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.

Rivo mengatakan perkara narkotika masih menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian di wilayah Kota Kediri.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai ratusan gram sabu dan ribuan pil Double L.

Terkait tren perkara narkotika dibandingkan tahun sebelumnya, Rivo menyebut pola peredarannya relatif masih sama. Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan bersama, terutama untuk melindungi anak-anak dan pelajar.

“Ya sebenarnya kita harus bersama-sama membina, terutama anak-anak dan pelajar. Karena pergaulan, pembinaan kepada mereka itu penting,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat, orang tua, dan lingkungan pendidikan untuk ikut melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com