Magetan, Jurnal Jatim – Dua sejoli terekam kamera CCTV berbuat dosa di masjid wilayah di Magetan, Jawa Timur. Muda-mudi tersebut mencuri uang kotak amal hingga beberapa kali.
Akibat perbuatan dosanya membobol kotak amal, mereka berdua ditangkap Satreskrim Polres Magetan dan sama-sama mendekam di penjara.
Tercatat sudah empat kali membobol kotak amal masjid Magetan. Terakhir 21 Agustus 2022, kotak amal Masjid Adh-Dhuha dibobol.
Apesnya, perbuatan mereka terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di masjid dan kemudian ditangkap petugas polres Magetan.
Mereka berinisial PP (19), pria, warga Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi dan teman wanitanya ANL (19) warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, keduanya ditangkap Satreskrim setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kotak amal.
“Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk ke lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal lalu menguras isinya,” kata Ridwan, Kamis (25/8/2022).
Ia menyebut, sebelum peristiwa tersebut, pihaknya juga mendapat laporan yang sama namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV.
Tempat kejadian perkara yakni di Masjid Baitul Makmur di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Baru kemudian di Masjid Adh – Dhuha, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, mereka tampak ke- lokasi masjid tersebut.
Mereka berdua menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol AE 6951 JQ. Di masjid itu, mereka berpura-pura ke toilet, setelah situasi aman, menyasar kotak amal masjid.
“PP mencongkel, disusul wanita menguras isi kemudian pergi,” kata Ridwan menjelaskan.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, mereka berdua teridentifikasi. Polisi lalu membekuk di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, mereka tidak melawan.
Dihadapan penyidik, dua sejoli itu mengaku melakukan pencurian kotak amal di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua di Kecamatan Sidorejo.
Yaitu Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, Magetan dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Sejoli itu beraksi dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Mereka bekerjasama dalam kejahatan ini, PP mencongkel gembok setelah berhasil rekan wanitanya ANH menguras duit kotak amal.
“Dari pengakuannya, uang yang diambil itu dipergunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan keduanya bukan suami istri. Namun, berdasar pengakuannya hanya sebatas teman. Muda-mudi itu dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp25 juta,” kata Ridwan menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.