Sindikat Judi Online di Surabaya Dibongkar Polisi, 7 Orang Dibekuk

Surabaya, – Tujuh orang pelaku di wilayah Surabaya, Jawa Timur disikat polisi. Pelaku mulai dari seorang player hingga bandar dijebloskan ke penjara .

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, polisi awalnya menangkap seorang player judi online di , Jawa Timur berinisial GJ (33).

Pria asal Surabaya itu dibekuk di wilayah Kenjeran setelah petugas reserse mendapat dari masyarakat adanya aktivitas judi online.

Penangkapan GJ dikembangkan hingga polisi meringkus player lain yakni FG (33) di wilayah Kenjeran. FG yang juga salah satu kota Pahlawan ini ditangkap petugas tanpa perlawanan.

“Pelaku GJ dan FG kami tangkap di wilayah Kenjeran Surabaya,” ungkap Mirzal, Minggu (20/8/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, diketahui jika mereka melakukan setor judi online kepada BH (34) warga Surabaya. Tak butuh waktu lama polisi membekuk BH.

“Terhadap pelaku BH didapati lagi informasi jika pengepul dari hasil judi online itu adalah tiga orang warga Surabaya di antaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” ujar Mirzal.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi berhasil menangkap pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK dibekuk di daerah Pakuwon Surabaya.

Kasatreskrim mengemukakan bahwa dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat 2 orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online adalah, BSG alias Louis dan TS.

“Louis berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big atau penanggungjawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur,” kata Mirzal.

Dalam ungkap kasus judi online itu, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan di dua lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas yaitu di daerah Sukomanunggal Kalijudan dan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Petugas menyita barang bukti berupa 10 unit Handphone berbagai merek, tiga buat ATM BCA, 24 Komputer, buku tabungan, satu key BCA, satu unit CPU dan dua unit Monitor,

“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter jurnaljatim.com