Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibekuk, 3 Tersangka Ditembak

Bangkalan, Jurnal Jatim – Aksi kejahatan komplotan (pencurian kendaraan motor) di Bangkalan, Jawa Timur berhenti setelah polisi meringkus para pelaku yang berjumlah lima orang.

Tiga dari lima orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan berupaya kabur saat ditangkap oleh polisi.

“Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga di antaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolres, Kamis (28//2022).

Adapun kelima orang tersangka yakni pria berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Satu orang tersangka lainnya B (45) masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Ari menjelaskan, terbongkarnya komplotan motor tersebut dari empat laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas Satreskrim Bangkalan berhasil meringkus satu tersangka, yaitu S yang menjadi eksekutor curanmor.

“Tersangka S ini eksekutor alias ‘pemetik’. Tiap kali mencuri notor, ia selalu ditemani oleh tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,” kata Ari.

Dari penangkapan S itu, kemudian berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali hasil curian.

“Setelah 4 komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil ditangkap, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias ,” ujarnya.

Ari menambahkan, pada saat menggerebek dan menggeledah rumah RO di Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tidak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Polisi menduga, rakitan itu digunakan oleh tersangka bersama komplotannya untuk melakukan kejahatan pencurian motor di wilayah Bangkalan.

“Tidak ada tempat bagi yang membahayakan masyarakat,” katanya.

Ari menyatakan kelima orang tersangka bakal mendekam di dalam penjara dalam waktu lama. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.