Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang maling kabel listrik milik PLN di gudang material di Tulungagung, Jawa Timur tertangkap aparat kepolisian gara-gara terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Kepolisian sektor Kedungwaru menangkap laki-laki berinisial M (50) karena diduga telah mencuri kabel listrik milik PLN di gudang material masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M.Anshori, aksi pria tersebut terungkap berdasarkan dari pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di gudang material itu.
Dijelaskan Anshori, saat itu salah seorang karyawan PT PLN Persero Up3 Kediri mendapati sekitar 160 meter kabel listrik berisi gulungan tembaga yang disimpan di gudang material tidak ada di tempat.
“Kemudian dicek pada rekaman CCTV yang terpasang di gudang,” ujar Anshori, Jumat (1/7/2022).
Dan dari rekaman CCTV tersebut, terlihat ada seorang laki-laki tidak kenal telah mengambil gulungan tembaga travo di dalam Gudang.
Akiba kejadian pencurian kabel listrik itu pihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000. Karyawan PLN kemudian melaporkan ke Polsek Kedungwaru pada Selasa (28/6/2022).
Mendapati laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapati laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian itu adalah M.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil terungkap dan yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya di Sukorejo, Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 unit Sepeda motor suzuki shogun nopol AG 5491 QS yang digunakan sebagai sarana, 1 buah Obrok dari bamboo, 1 buah karung Putih dan 1 buah jaket warna hitam.
Anshori menambahkan modus operandinya, seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian memasuki gudang dengan cara memanjat tembok sebelah belakang atau sebelah selatan gudang.
“Selanjutnya pelaku mengambil gulungan kabel listrik yang berisi gulungan tembaga,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.